Pagang Gadai Tanah Ulayat Di Minangkabau Dalam Kacamata Hukum Nasional
Keywords:
Gadai Tanah, Kekosongan Hukum, Lembaga Keuangan Non-Bank, Legitimasi Pemerintah DaerahAbstract
Praktek gadai tanah ulayat di Minangkabau lazim di kenal dengan pagang gadai yang awalnya sebagai bagian tolong menolong dalam masyarakat namun saat sudah bertranformasi menjadi suatu transaksi ekonomi dan atau kapitalis. Hak dari si penggadai seakan di kebiri karena pelaksanaanya yang tidak merujuk kepada Hukum Nasional. Secara umum gadai tanah merupakan suatu penyerahan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan bahwa si penggadai tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali. Dari hasil penelitian diketahui bahwa praktek gadai tanah di masyarakat Minangkabau di Kenagarian Taram Kabupaten Lima Puluh Kota tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan perikatan artinya terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaannya. Surat perjanjiannya dibuat dengan judul “pinjam meminjam†akan tetapi merupakan praktek dari “gadai†yang terjadi dalam pelaksanaannya. Perlunya aturan yang jelas untuk kembali ‘meluruskan’ atas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi selama ini. Kemudian menginisiasi lahirnya suatu lembaga keuangan non-bank yang mampu mengokomodir kepentingan semua pihak yang terlibat.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam