Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah Terhadap Penempatan Notaris Kepulauan Riau
DOI:
https://doi.org/10.37253/jlpt.v5i2.1499Keywords:
Notaris Kota Batam, Peraturan Menteri Hukum & HAM RI, Kota Batam, Kategori Daerah, Penempatan NotarisAbstract
Kota Batam merupakan salah satu kota yang berkembang dengan pesat dengan pertumbuhan ekonomi yang melebihi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi secara nasional. Melihat begitu tingginya pertumbuhan ekonomi di Kota Batam, tentunya sangat diperlukan keberadaan Notaris selaku pejabat umum. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah mengatur tentang penempatan Notaris berdasarkan kuota dan kategori daerah, sehingga Notaris baru maupun yang telah bertugas tidak dapat secara langsung memilih tempat kedudukannya karena berdasarkan kuota yang ditetapkan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah membuat regulasi mengenai formasi jabatan Notaris, dimana di dalam peraturan tersebut, Calon Notaris tidak bisa mengajukan permohonan ke Kategori Daerah A, B dan C. Bagi Calon Notaris, formasi jabatan Notaris yang dapat diusulkan hanya untuk Kategori Daerah D. Setelah melaksanakan tugas kenotariatan di Kategori Daerah D selama minimal tiga tahun, Notaris diberikan hak untuk mengajukan permohonan perpindahan wilayah kerja ke Kategori Daerah C. Calon Notaris harus melaksanakan tugas di wilayah kerja Kategori D terlebih dahulu
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam