Tinjauan Yuridis Penerapan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIb Batam

Authors

  • Ria Agustini Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Anly Cenggan, S.H.

DOI:

https://doi.org/10.37253/jlpt.v5i2.1380

Keywords:

Pembebasan Bersyarat, Narapidana Perempuan, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Hukuman pidana penjara diterapkan dalam sistem peradilan Indonesia sebagai salah satu sanksi terhadap orang yang melakukan tindak pidana. Salah satu tujuan dari berlakunya sistem pemasyarakatan yaitu ketika mendekati akhir masa pidananya para narapidana dalam keadaan siap untuk kembali ke lapangan masyarakat. Dalam hal ini terdapat salah satu hak narapidana yang sejalan dengan tujuan tersebut yaitu hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat ditetapkan sebagai salah satu hak narapidana setelah memenuhi 2/3 masa pidana dan sekurang-kurang telah berjalan 9 bulan. hak tersebut diberikan dengan adanya syarat substantif maupun syarat administratif.

Metode penelitian hukum empiris diterapkan melalui wawancara dan observasi secara langsung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam. Penelitian ini dilakukan dengan pengumpulan data hingga memperoleh data primer dan sekunder. Terhadap hasil perolehan data dilakukan penyusunan secara sistemik yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Pada akhirnya, dilakukan perbandingan antara hukum yang berlaku dengan kejadian nyata sehingga dapat membentuk kesimpulan sebagai hasil penelitian.

Hasil penelitian mengenai penerapan pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam memperlihatkan jumlah realisasi pembebasan bersyarat yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Terhadap narapidana tindak pidana umum, penerapan hukum telah dilakukan dengan baik dan benar. Sementara itu, penerapan hukum terhadap narapidana tindak pidana khusus tidak berjalan sesuai aturan karena mempermudahkan syarat asimilasi dan Justice Collaborator. Pengawasan tehadap pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam tidak berjalan dengan efisien, hal tersebut dikarenakan dari segi yuridis pemerintahan tidak menyediakan suatu peraturan hukum yang menjelaskan tata cara pelaksanaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-12-10

Issue

Section

Articles