Pendidikan Keamanan Data: Perlindungan Hukum Terhadap Mitigasi Pencurian Data dengan Pemanfaatan Artificial Intelligence Berbasis SDGs
DOI:
https://doi.org/10.37253/sasenal.v2i2.10296Keywords:
Keamanan Data, Perlindungan Data, SDGs, Kecerdasan Buatan, Pengabdian HukumAbstract
Maraknya kasus pencurian data di era digital telah menjadi ancaman nyata terhadap keamanan informasi pribadi, khususnya di Indonesia. Meskipun telah hadir berbagai regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, lemahnya implementasi dan kurangnya kesadaran masyarakat membuat perlindungan data belum berjalan optimal. Permasalahan ini diperparah oleh ketimpangan akses teknologi, rendahnya literasi digital, serta meningkatnya kejahatan siber yang memanfaatkan kecanggihan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Untuk menjawab tantangan tersebut, dilakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pendidikan keamanan data, khususnya pada siswa/i SMA Negeri 1 Sungai Raya. Metode pelaksanaan dilakukan melalui sosialisasi interaktif yang melibatkan siswa dan guru dengan menyampaikan materi mengenai bentuk-bentuk pencurian data, potensi bahaya di media sosial, serta strategi mitigasi berbasis teknologi AI. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa peserta mengalami peningkatan pemahaman mengenai risiko pencurian data dan pentingnya menjaga keamanan informasi pribadi. Peserta mulai menyadari bahaya seperti phishing, oversharing, malware, hingga manipulasi psikologis (social engineering). Mereka juga mendapatkan wawasan mengenai hak atas perlindungan data pribadi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang nasional. Kegiatan ini sekaligus mendukung tujuan SDGs.