Memperkuat Fondasi Negara Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37253/se.v2i3.9289Keywords:
supremasi hukum, penegakan hukum, keadilanAbstract
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh warga negaranya. Namun, dalam praktiknya aparat penegak hukum Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan yang mengancam keutuhan negara dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan di seluruh negeri. Tujuan jurnal ini adalah untuk menganalisis landasan supremasi hukum Indonesia dan mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan penegakan hukum yang adil dan obyektif di Indonesia. Jurnal ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Pendekatan hukum dengan mempertimbangkan berbagai permasalahan seperti landasan konstitusi, supremasi hukum, independensi penegakan hukum, akses terhadap keadilan, dan partisipasi masyarakat dalam proses peradilan pidana. Jurnal ini memperkuat landasan kedaulatan peradilan, membangun kapasitas sumber daya manusia, menghilangkan korupsi, dan mendorong partisipasi masyarakat melalui reformasi kelembagaan untuk mencapai penegakan hukum yang adil dan obyektif di seluruh Indonesia.
Downloads
References
Asshiddiqie, J. (2006) Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) (2020) Akses Terhadap Keadilan di Indonesia: Tantangan dan Rekomendasi. Jakarta: ELSAM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2022) Laporan Tahunan KPK 2022. Jakarta: KPK.
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DATA KONSUMEN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
Ridlwan, Z. (2012). NEGARA HUKUM INDONESIA KEBALIKAN NACHTWACHTERSTAA. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).