Upaya Peningkatan Transparansi Untuk Mencegah Pelanggaran Pemilihan Umum Presiden Repbulik Indonesia Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.37253/nacospro.v6i1.9628Keywords:
Transparansi pemilu, Pelanggaran pemilu, Partisipasi masyarakat, Pemilihan umum presiden 2024Abstract
Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi bangsa. Namun, pemilu di Indonesia sering kali dihadapkan dengan tantangan terkait pelanggaran seperti manipulasi suara, politik uang dan kurangnya akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Artikel ini membahas upaya peningkatan transparansi sebagai langkah strategis untuk mencegah pelanggaran pemilu di Indonesia. Melalui pendekatan yang melibatkan teknologi, partisipasi masyarakat, dan penguatan relasi, transparansi dapat ditingkatkan secara signifikan. Peningkatan peran serta masyarakat dan pengawasan independen melalui organisasi pemantau pemilu dapat memberikan pengawasan lebih terhadap proses pemilu serta penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu yang diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Selain itu, edukasi pemilih dan transparansi dalam pendanaan kampanye juga menjadi fokus penting untuk memastikan proses pemilu yang bersih dan adil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan implementasi strategi-strategi ini, transparansi pemilu dapat ditingkatkan, sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat dipulihkan dan pelanggaran pemilu dapat diminimalisir. Artikel ini memberikan kepentingan untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil.