Pemantauan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 Bersama Bawaslu
DOI:
https://doi.org/10.37253/nacospro.v5i1.8226Keywords:
Pemilu, Mahasiswa, Pembangunan NegeriAbstract
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah “sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.†Pemilu menjadi sarana bagi rakyat untuk memilih, menyampaikan pendapat melalui suara, dan berpartisipasi dalam menentukan masa depan negara. Kerap kali muncul permasalahan di tengah persiapan Pemilu, seperti pada data pemilih dapat ditemukan nama pemilih yang ganda, tidak dihapusnya nama orang yang sudah meninggal, dan permasalahan lainnya. Dengan adanya kesempatan yang diberikan oleh Universitas Internasional Batam dan Bawaslu, mahasiswa dapat turun langsung ke lapangan untuk membantu dengan aktif bersama pihak Bawaslu untuk meminimalkan permasalahan yang terjadi. Hal ini juga merupakan salah satu peran penting mahasiswa sebagai generasi muda pada pembangunan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data kualitatfif, yaitu dengan melakukan observasi langsung dengan pihak yang bersangkutan menggunakan wawancara dan studi pustaka. Dikarenakan maraknya pemilihan yang tidak sejalan dengan hukum, maka penelitian ini diharapkan dapat membantu dalam memahami pemilihan umum serta ruang lingkup Bawaslu.