Kegiatan Coklit Pemantauan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.37253/nacospro.v5i1.8141Keywords:
Pemilu, Coklit, Bawaslu, Pemilih, PantarlihAbstract
Pemilihan umum merupakan sebuah proses yang harus dijalani oleh sebuah negara demokratis dalam pemilihan pemimpin negaranya. Indonesia sebagai negara kesatuan yang bersifat demokratis juga tidak akan lepas dari proses pemilu. Dikarenakan proses pemilu melibatkan seluruh warga yang ada di negara tersebut, Indonesia yang rakyatnya tersebar luas memiliki kesulitan untuk melaksanakannya tanpa ada prosedur yang baik. Maka dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan ini, dibentuklah organisasi pengawas pemilu yang dikenal dengan nama Bawaslu yang bertugas untuk memastikan prosedur pelaksanaan pemilu sedang berjalan dengan baik dan lancar di daerahnya masing-masing. Salah satu cara untuk memastikannya adalah untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih atau proses coklit yang dilakukan oleh anggota pantarlih untuk memastikan bahwa pemilih yang terdaftar layak untuk melaksanakan pemilu. Maka dari itu Bawaslu bekerja sama dengan UIB, menerjunkan mahasiswa ke daerah-daerah yang ada di kota batam untuk melakukan pencocokan Kembali data pemilih pada daerah TPS yang telah ditentukan. Hasil dari proses coklit yang dilakukan oleh mahasiswa adalah pemastian kembali pemilih yang layak melakukan pemilu serta pemastian kembali bahwa semua rumah yang ada di daerah TPS sudah di kunjungi oleh anggota pantarlih dan diberikan sticker coklitnya. Demikian proses pemilu pada bulan Februari tahun 2024 dapat berlangusng dengan lancar