Pendampingan Persidangan Anak Di Bawah Umur Untuk Mendapatkan Perwalian Di Pengadilan Agama Batam Oleh Kantor Hukum Roy Wright, S.H., M.H & Rekan

Main Article Content

Winnie Apriliani
Yudi Kornelis

Abstract

Semua peristiwa penting mengenai kependudukan membutuhkan bukti sah sesuai dengan ketentuan undang-undang sehingga perlu untuk dilakukan administrasi dan pencatatan. Berkaitan dengan perwalian anak, perlu adanya advokat untuk menangani kasus perdata. Advokat juga berperan sebagai legal drafter dalam persidangan. Tujuan PKM adalah sebagai syarat kelulusan, memberi pengalaman, dan memberi pengetahuan luas mengenai kewajiban advokat. Permasalahan yang diangkat adalah perubahan nama klien pada mitra. Permasalahan ditemukan di Kantor Hukum Roy Wright S.H.,M.H & Rekan melalui wawancara dan observasi yang dilakukan di Kantor Hukum Roy Wright dan Rekan. Kantor Hukum Roy Wright, S.H.,M.H merupakan kantor pendampingan anak untuk mendapatkan perwalian di Pengadilan Agama Kota Batam. Metode pelaksanaan PKM meliputi tahap persiapan (wawancara dan observasi), tahap pelaksanaan (pembuatan dokumen yang dibutuhkan Advokat), dan tahap evaluasi (laporan hasil berupa surat kuasa, permohonan, dan bukti surat). Luaran kegiatan PKM berupa dokumen Surat Kuasa antara kuasa Hukum dan Pemohon Perubahan Nama dan Surat Permohonan Perwalian Anak yang dibutuhkan oleh Advokat dalam beracara di Pengadilan Agama Batam.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles