Pendampingan Penyelesaian Klaim Kendaraan Bermotor Berdasarkan Prinsip Subrogasi Pada PT. Asuransi Wahana Tata

Main Article Content

Joy Christian Tedjo
Shelvi Rusdiana

Abstract

Asuransi merupakan pihak yang memberikan pertanggungan ganti rugi kepada nasabah asuransi dengan diwujudkan dalam perjanjian asuransi atau polis asuransi yang telah disepkati bersama oleh pihak asuransi dan nasabah. Selanjutnya pihak asuransi dan nasabah akan disebut sebagai penanggung dan tertanggung, dalam asuransi sendiri terdapat banyak prinsip salah satunya yaitu prinsip subrogasi yang dimana prinsip ini berkaitan dengan pihak ketiga. Prinsip subrogasi sendiri berguna dalam mencegah tertanggung untuk dapat menikmati ganti rugi dari penanggung sekaligus ganti rugi dari pihak ketiga dalam suatu kejadian yang berarti pihak tertanggung menikmati keuntungan dari adanya kerugian yang terjadi. Penyusunan laporan PkM ini dilakukan dengan metode pengumpulan data sebagai berikut: a. Wawancara b. Observasi. Serta luaran dalam kegiatan PkM yang dilaksanakan pada PT. Asuransi Wahana Tata yaitu melakukan pendampingan penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor berdasarkan prinsip subrogasi. Pendampingan telah berhasil dilaksanakan oleh pelaksana dalam membantu mitra menyelesaikan permasalahan serta memberikan wawasan hukum terhadap mitra. Melalui kegiatan PkM ini pelaksana telah berhasil membuat laporan yang telah disusun secara sistematis

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles