Pengurusan Proses Pendaftaran Hak Merek Dagang Di Cv. Svk Studio

Authors

  • Claudia Theophilia Universitas Internasional Batam
  • Rahmi Ayunda Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.37253/nacospro.v4i1.7164

Keywords:

Trademark, Protection, Intellectual Property

Abstract

Merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum. Merek dagang adalah suatu tanda berupa gambar, nama, huruf atau angka yang melekat pada suatu produk, yang menjadi tanda bahwa produk tersebut cukup berbeda dengan produk sejenis lainnya. Untuk menghindari adanya kegiatan penjiplakkan/plagiasi terhadap produk dari CV. Svk Studio, maka sangat diperlukan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual perusahaan tersebut. PkM dilaksanakan menggunakan metode pelaksanaan berupa observasi, wawancara serta pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual berupa merek. Berdasarkan pelaksanaan PkM yang digunakan dapat memberikan output berupa terdaftarnya merek bagi CV. Svk Studio. Dengan adanya pelaksanaan PkM ini mampu menyelesaikan permasahan yang ada di mitra PkM dimana dengan terdaftarnya kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum terhadap merek perusahaan mitra PkM.

Downloads

Published

2022-10-03