Pengurusan Proses Pendaftaran Hak Merek Dagang Di Cv. Metta Persada

Main Article Content

Leslyn Kho
Alfis Setyawan

Abstract

Merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum. Merek dagang adalah suatu tanda berupa gambar, nama, huruf atau angka yang melekat pada suatu produk, yang menjadi tanda bahwa produk tersebut cukup berbeda dengan produk sejenis lainnya. Untuk menghindari adanya kegiatan penjiplakkan/plagiasi terhadap produk dari CV.Metta persada, maka sangat diperlukan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual perusahaan tersebut. PkM dilaksanakan menggunakan metode pelaksanaan berupa observasi, wawancara serta pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual berupa merek. Berdasarkan pelaksanaan PkM yang digunakan dapat memberikan output berupa terdaftarnya merek bagi CV.Metta Persada. Dengan adanya pelaksanaan PkM ini mampu menyelesaikan permasahan yang ada di mitra PkM dimana dengan terdaftarnya kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum terhadap merek perusahaan mitra PkM.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles