Pelayanan Hukum Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Secara Online Pada Kantor Notaris Dan PPAT Yondri Darto S.H.

Main Article Content

Fiona Fiona
Winsherly Tan

Abstract

Kota Batam memiliki pengurusan yang berbeda dengan kota lain dalam pengurusan perolehan hak atas tanah, perizinan pengelolaan lahan dan perpanjangan hak atas tanah. Pengurusan tersebut ditangani oleh 2 (dua) instansi yang berwenang yaitu BP Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam. Pada proses tahap pengurusannya, perizinan diproses terlebih dahulu oleh BP Batam yang kemudian pengurusan dipegang oleh BPN Batam dengan menggunakan Land Management System (LMS), sistem yang telah program oleh pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan. Akan tetapi, masih minim masyarakat yang mengetahui prosedur yang harus dilewatkan pada saat melakukan pengajuan salah satunya adalah pengajuan perizinan peralihan hak atas tanah, sehingga client sering bertanya tentang pelayanan perizinan peralihan hak atas tanah yang memakan waktu dan ini telah menjadi permasalahan bagi Notaris dan Penjabat Pembuat Akta Tanah Yondri Darto, S.H. dalam membantu masyarakat dalam mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah di sistem LMS Online dikarenakan memakan waktu yang lama. Sehingga penulis memutuskan untuk memberi solusi dalam penanganan permasalahan dalam bentuk flowchart yang dapat mempermudah kantor, client dan calon client. Jenis metode yang digunakan dalam proses penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dengan adanya penulisan ini, maka akan menimbulkan kemudahan pengurusan pengajuan perizinan peralihan ha katas tanah melalui sistem yang telah dikelola oleh BP Batam yang bernama Land Management System (LMS)

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles