Dokumen Legal Dengan Luaran Draft Pkwt Pada Pt. Raja Belido Sukses

Main Article Content

Dandy Satyahadi
Windi Afdal

Abstract

Dokumen legal merupakan salah satu dokumen terpenting yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan, mulai dari dokumen keuangan sampai dengan dokumen perjanjian kerja antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan. Perjanjian kerja bukan sekedar perjanjian lisan antar perorangan melainkan wajib dituangkan secara tertulis serta di tandatangani oleh para pihak yang berkepentingan guna melindungi hak dan kewajiban. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubugan Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) merupakan salah satu dari banyak PP yang diterbitkan oleh pemerintah. Kontrak Hukum merangkum bagian dari ketentuan PP 35/2021 yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Alih Daya. Perlindungan hukum bagi pekerja terutama pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara pelaksaan belum berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan, masih banyak terdapat pelanggaran yang sering terjadi pada suatu perusahaan karena ketidakjelasan suatu aturan tentang penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kegiatan Kerja Praktik ini dilakukan dengan metode pelaksanaan yaitu berupa kegiatan pendampingan pembuatan dokumen legal perjanjian kerja. Dalam penelitian ini bertujuan untuk membuat dokumen perjanjian kerja berdasarkan perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021. Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut menghasilkan suatu dokumen legal berupa perjanjian kerja yang berdasarkan perubahan  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021.  

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles