Pendampingan Pendaftaran Merek Dagang Odion

Main Article Content

Daniella Natasha
Ninne Zahara Silviani

Abstract

Merek dan produk merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Merek selain menjadi pembeda, juga dapat menjadikan pertambahan nilai atas suatu produk dagang atau jasa. Terlepas dari fungsi merek, perlu diketahui bahwa pemilik merek tidak dapat serta-merta mendapatkan perlindungan merek secara otomatis. Pemilik merek akan mendapatkan perlindungan atas merek yang dimiliki apabila merek tersebut telah didaftarkan kepada instansi yang berwenang yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Produk yang dihasilkan dari pendaftaran merek berupa sertifikat merek. Adanya sertifikat merek ini akan menjadi alat bukti dan dasar penolakan terhadap merek yang secara keseluruhan dinyatakan sama seperti merek yang telah didaftarkan. Selain itu, sertifikat merek juga dapat dijadikan sebagai sebuah tameng perlindungan terhadap penggunaan merek yang sama oleh orang lain. PT Global Energi Sejahtera merupakan Mitra yang memberikan persetujuan pada penulis untuk pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Mitra bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Bahan Bakar Padat, Cair, Gas, dan Produk YBDI. Sekian tahun menjalankan usahanya, Mitra telah memiliki desain logo yang digunakan pada produk dagang sebagai merek dagang yang berfungsi untuk branding. Namun, merek dagang tersebut belum didaftarkan pada DJKI. Oleh karena itu, melalui PkM ini, penulis melaksanakan PkM pada lokasi Mitra untuk melakukan pendampingan pendaftaran merek. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu metode penelitian hukum dengan melihat hukum dalam bentuk nyata dengan mengumpulkan informasi-informasi secara aktual di lapangan dengan berpedoman pada peraturan-peraturan dan penelitian terdahulu. Luaran yang dihasilkan dari pelaksanaan PkM ini berupa tanda terima pendaftaran merek Odion dari DJKI.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles