Pendampingan Penyusunan Peraturan Perusahaan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Main Article Content

Verlina Verlina
Hari Sutra Disemadi

Abstract

Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh pelaksana di PT. Aura Putra Abadi yaitu perusahaan swasta di kota Batam yang bergerak di bidang usaha real estate developer. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara dengan perusahaan, ditemukan fakta di lapangan bahwasanya perusahaan tersebut belum memiliki peraturan perusahaan secara tertulis, peraturan perusahaan ini hanya disampaikan dan disepakati secara lisan yang mana hal ini bertentangan dengan aturan yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan.  Maka dari itu, pelaksana mengajukan solusi untuk membantu perusahaan menyelesaikan masalah tersebut. Adapun solusi yang ditawarkan yaitu Pendampingan Penyusunan Peraturan Perusahaan dengan berpedoman pada UU Ketenagakerjaan. Pelaksanaan PkM ini terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu Tahapan pra-pelaksanaan, Tahapan pelaksanaan, dan Tahapan evaluasi. Tahap pra-pelaksaan diawali dengan obeservasi, meminta izin, wawancara dan pengajuan proposal. Pada tahap pelaksanaan, pelaksana menyusun peraturan perusahaan PT. Aura Putra Abadi, kemudian meminta persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Tahap terakhir, yaitu evaluasi dimana pelaksana melakukan revisi hingga finalisasi seluruh luaran PkM. Pelaksanaan PkM ini membuahkan hasil luaran berupa Peraturan Perusahaan dan Pernyataan Komitmen Integritas yang ditujukan kepada karyawan perusahaan dan disambut serta diterima dengan baik oleh seluruh pihak perusahaan. Rekomendasi untuk kegiatan PkM selanjutnya adalah membantu PT. Aura Putra Abadi utuk merancang surat perjanjian kerja secara tertulis antara klien yang bekerja sama dengan perusahaan.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles