Penyuluhan Hukum Mengenai Keamanan Transaksi E-Commerce Disekolah Monte Sienna, Batam
DOI:
https://doi.org/10.37253/nacospro.v4i1.7152Keywords:
Protection, legal basis, transactionAbstract
Transaksi Ecommerce merupakan sebuah perjanjian yang diawali dengan adanya kesepakatan antara satu dengan yang lainnya. Semakin tingginya transaksi secara online maka semakin diberlakunya Undang Undang mengenai transaksi ecommerce. Permasalahan Ecommerce telah menimbulkan berbagai masalah hukum yang merugikan kaum masyarakat dan rakyat.Ketika terjadinya sebuah pelanggaran dalam Ecommerce maka para konsumen harus menemukan perlindungan terhadap peraturan yang telah diaturkan.Selain itu, Peraturan perundang undangan yang menjadi pedoman dalam perlindungan konsumen mengenai Ecommerce dapat menjad dasar hukum kerugian yang telah terjadi terhadap pihak konsumen.