Pendampingan Hukum Dalam Pembuatan Akta Hak Tanggungan Di Kantor Notaris Dan Ppat Anly Cenggana S.H., Di Kota Batam

Main Article Content

Sri Mulyeni
Winda Fitri

Abstract

Bank merupakan lembaga yang melakukan usaha untuk menyalurkan kredit sebanyak-banyaknya dan berfungsi untuk meningkatkan kebutuhan pelayanan akan jasa-jasa perbankan untuk masyarakat. Peminjaman kredit ke bank tidak akan terlepas dari agungan yang akan dijaminkan untuk dijadikan agungan yang tujuannya untuk pendorong agar debitur melunasi pinjaman tepat waktu. Sebelum melakukan pinjaman akan dipastikan dulu kelayakan suatu objek yang akan diangungkan dimana objek tersebut sesuai apa tidak harganya dengan plafond yang akan di pinjam dengan memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk itu setelah melakukan kelayakan objek, dan pihak Kreditur menerima objek tersebut untuk dijadikan sebagai agungan maka tahap selanjutnya menulis orderan untuk diberi ke pihak Notaris untuk mengurus akta-akta yg di perlukan untuk melakukan pemasangan Hak Tanggungan seperti Akta Perjanjian Kredit, Surat Kuasa Pembebanan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan dokumen lain yang dipergunakan untuk penginputan Hak Tanggunan Elektronik di Sistem Online Mitra BPN.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles