Pendaftaran Merek Dagang Sebagai Upaya Perlindungan Hak Merek Terhadap Kekayaan Intelektual di UMKM Toko Batam Sejahtera

Main Article Content

Vindriyanto Vindriyanto
Winsherly Tan

Abstract

Merek merupakan tanda atau simbol yang dikenali oleh konsumen pada saat membeli produk atau menggunakan jasa yang tersedia di pasaran. Merek menjadi identitas dari sebuah produk/jasa. Tanpa adanya merek, masyarakat menjadi kesulitan untuk menjelaskan kepada orang lain terkait produk yang dikonsumsi atau jasa yang digunakan. UMKM merupakan sebuah usaha produktif yang didirikan berdasarkan tuntutan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu UMKM yang telah berdiri sejak lama ialah Toko Batam Sejahtera (untuk selanjutnya disingkat TBS) yang bergerak di bidang cat, namun belum pernah mendaftarkan mereknya. Banyaknya UMKM mengakibatkan banyaknya merek yang bermunculan. Dengan bermunculannya banyak merek tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa akan terciptanya merek yang serupa. Perlindungan merek yang disediakan oleh Undang-Undang hanya diberikan apabila merek tersebut telah terdaftar, dengan kata lain merek yang belum terdaftar belum mampu dilindungi oleh negara. Observasi dan wawancara menjadi metode yang digunakan untuk memperoleh informasi terkait permasalahan merek yang akurat. Ide demi ide dikeluarkan untuk membuat sebuah rancangan yang dapat diimplementasikan pada TBS. Implementasi dari rancangan yang diciptakan dinilai berhasil untuk memberikan perlindungan kepada TBS dalam jangka waktu yang lama. Kegiatan pengabdian masyarakat yang terintegrasi PkM terkhusus pada sektor pendaftaran HKI membutuhkan lebih banyak partisipasi dari pelaku usaha agar dapat mendorong pendaftaran merek di Indonesia.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles