Pendampingan Perancangan Peraturan Perusahaan Pada Pt Lautan Lestari
DOI:
https://doi.org/10.37253/nacospro.v4i1.7140Keywords:
Company, Workers, Company Regulations, EmploymentAbstract
Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan oleh Penulis di PT Lautan Lestari, yaitu sebuah perusahaan di Kota Batam. Penulis melakukan observasi langsung ke lapangan dan menemukan sebuah permasalahan, yakni belum terdapatnya peraturan perusahaan pada PT Lautan Lestari, di mana peraturan di perusahaan ini hanya disepakati secara lisan dan tidak tertuang dalam bentuk tertulis. Oleh karena itu, pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum tersebut dengan merancang sebuah peraturan perusahaan dengan berpedoman pada UU Ketenagakerjaan dan PERMEN Ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang dilakukan dengan mengkaji fakta yang ada di lapangan. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu tahap persiapan pelaksanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap penilaian dan pelaporan. Luaran dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah berupa peraturan perusahaan yang disusun berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PERMEN Ketenagakerjaan. Peraturan perusahaan yang telah disusun juga disetujui oleh pimpinan perusahaan dan disepakati oleh para pekerja. Penulis berharap peraturan perusahaan tersebut dapat menjadi pedoman bagi kegiatan operasional perusahaan dan membentuk hubungan industrial yang harmonis.