Pendampingan Pembuatan Izin Kawasan Melalui Kantor Notaris Anly Cenggana Di Kota Batam

Main Article Content

Denny Denny
Febri Jaya

Abstract

Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas telah merubah prosedur pengajuan Izin Usaha Kawasan yang beralih dari SIKMB (Sistem Informasi Keluar Masuk Barang) menjadi IBOSS (Indonesia Batam Online Single Submission). Perubahan tersebut telah menimbulkan problematika bagi Kantor Notaris & PPAT Anly Cenggana, S.H. Metode pelaksanaan PkM dilaksanakan dengan wawancara dan observasi kemudian dikumpulkan berbagai informasi dari undang-undang, jurnal, serta website terpercaya untuk membantu pihak mitra dalam pembuatan Process Flow Diagram. Dalam Process Flow Diagram akan menjelaskan mengenai tata cara lengkap dan dokumen yang diperlukan dalam proses penerbitan Izin Usaha Kawasan agar penerbitan izin dapat berjalan dengan lancar. Pelaksana berharap apabila terdapat perubahan peraturan baru dapat dilaksanakan perubahan, pembaharuan, maupun revisi dari luaran yang telah dibuat oleh Pelaksana.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles