Sosialisasi Hukum Mengenai Bullying Dan Hate Speech Di Lingkungan Kerja Pt. Olsera Indonesia Pratama

Main Article Content

Surya Bodhi Bodhi
Ninne Zahara

Abstract

Tindakan bullying atau penindasan tidak hanya terjadi di kalang remaja seperti di sekolah atau tempat bermain, tetapi dapat terjadi juga di lingkungan kerja kita. Bullying pada tempat kerja merupakan sebuah fenomena yang mendapat berbagai pemangku kepentingan, baik akademisi maupun praktisi. Bullying memberikan dampak buruk bagi fisik maupun psikis korbannya. Tidak semua korban bullying memiliki keberanian untuk berbagi masalah yang dialami dengan orang lain atau mengungkapkannya, padahal hukum itu sendiri memberikan perlindungan kepada korban yang mengalami hal yang tidak menyenangkan tersebut. Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) ini menggunakan metode pelaksanaan berupa penyuluhan melalui fasilitas mulitmedia berupa PPT dan poster digital. Data yang dipergunakan untuk PkM ini terdiri dari data primer yang merupakan data langsung dari lapangan dan hasil observasi di PT. Olsera Indonesia Pratama. Berdasarkan observasi pada PkM ini, ditemukan bahwa semenjak pandemik COVID-19, di PT. Olsera Indonesia Pratama jarang sekali mengadakan kegiatan keakraban antara rekan kerja dan komunikasi secara tatap muka, untuk mengantisipasi tindakan bullying ini terjadi, diperlukannya sebuah pemahaman mengenai hal tersebut. Hasil yang diperoleh dari PkM ini adalah bahwa pengetahuan mengenai perlindungan hukum sangatlah dibutuhkan bagi tiap pekerja agar mereka paham dan mengetahui apa yang harus dilakukan ketika mengalami hal serupa.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles