Perancangan Kontrak Kerja Sama Supply Agreement Antara Pt Yfy Jupiter Indonesia Dengan Supplier

Authors

  • Ferdinand Jason Universitas Internasional Batam
  • Rahmi Ayunda Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.37253/nacospro.v4i1.7136

Keywords:

contract drafting, supply agreement, contract, legal understanding

Abstract

Suatu kontrak perjanjian kerja sama dapat dinyatakan mempunyai kekuatan hukum apabila suatu kontrak telah dipahami dan disetujui oleh para pihak dalam suatu draft tertulis baik itu dibuat dihadapan notaris ataupun akta bawah tangan. Perjanjian kerjasama dalam hubungan dagang banyak dilakukan di berbagai sektor perekonomian oleh banyak perusahaan sehingga semua transaksi ini berpotensi menimbulkan masalah atau perselisihan apabila tidak disepakati dan tidak diperjanjikan dengan jelas secara tertulis. Metode pelaksanaan PkM dilaksanakan dengan observasi dan monitoring kemudian dikumpulkan berbagai informasi melalui jurnal dan peraturan undang-undang untuk menghasilkan sebuah kontrak. Pelaksana beraharap apabila dikemudian hari pihak mitra ingin melakukan kontrak supply agreement dengan supplier lain maka pihak mitra dapat merancang kontrak sesuai dengan prosedur,kesepakatan, dan kepahaman antar para pihak ataupun dapat dilakukan dihadapan notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-09-30