Pelaksanaan Perbaikan Data Badan Hukum Yayasan Pada Sistem Ahu Online (Studi Pada Kantor Notaris Yondri Darto, S.H.)

Main Article Content

Sylvia Putri
David Tan

Abstract

Yayasan dapat memperoleh pengakuannya sebagai badan hukum jika akta pendirian yayasan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penginputan data ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dimungkinkan terdapat perbedaan diantara akta dan Surat Keputusan, perbedaan tersebut dapat terjadi karena faktor sumber daya manusia.  Adanya perbedaan data tersebut menimbulkan suatu permasalahan hukum, oleh karena itu harus dilakukan perbaikan data badan hukum yayasan pada sistem AHU online. Metode pelaksanaan PkM dilaksanakan dengan observasi dan monitoring kemudian dikumpulkan berbagai informasi untuk menghasilkan sebuah flowchart. Pelaksana berharap apabila terdapat perubahan prosedur tata cara pengajuan perbaikan data badan hukum yayasan maka dapat dilakukan revisi sesuai dengan prosedur yang ada.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles