Pendampingan Pengurusan Dokumen Pendirian Perseroan Terbatas pada Kantor Notaris Aryanto Lie, S.H

Main Article Content

Erni Erni
Ninne Zahara Silviani

Abstract

Mitra dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) ini adalah Kantor Notaris Aryanto Lie, S.H., berkedudukan di Kota Batam. Notaris merupakan pejabat publik yang memiliki kewenangan khusus yaitu membuat akta otentik. Selain itu, notaris juga memiliki wewenang lain sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang seperti warmenken, legalisasi, pemberian penyuluhan hukum dan lainnya. Notaris memiliki peran yang penting dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Notaris sebagai pembuat akta pendirian perseroan terbatas yang merupakan akta otentik. Selain itu, notaris juga melakukan melakukan pengisian format isian pendirian melalui website Administrasi Hukum Umum (AHU) online, Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk mendapatkan surat keputusan mengenai pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pendirian perseroan terbatas harus melalui beberapa prosedur dan membutuhkan dokumen-dokumen namun para pengusaha/investor yang ingin mendirikan perseroan terbatas tidak mengetahui prosedural yang harus dilaksanakan termasuk persyaratan yang harus dipenuhi. Luaran dari kegiatan PkM ini adalah akta pendirian perseroan terbatas, surat keputusan pengesahan badan hukum dan tabel persyaratan pendirian perseroan terbatas yang diharapkan dapat memudahkan para pendiri dalam mendirikan perseroan terbatas, Artikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai tata cara dan prosedural pengurusan dokumen pendirian perseroan terbatas di Kantor Notaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan melakukan observasi dan wawancara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles