Pemahaman Mengenai Tindak Bullying And Hate Speech Dikalangan Pemuda Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37253/nacospro.v4i1.7019Keywords:
Bullying, Hate Speech, Students, EducationAbstract
Fenomena tindak bullying sudah menjadi masalah universal. Dampak bullying seringkali tidak dapat disadari oleh korban, pelaku, ataupun orang-orang di sekitarnya. Bullying bersifat psikologis dan emosional, efek dari perbuatan itu tidak bisa langsung terlihat, dan prosesnya memakan waktu lama. Kurangnya pemahaman terhadap dampak dan akibat, khususnya peserta didik yang belum memahami tindak bullying dan hate speech. Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan hak anak korban bullying untuk menuntut ganti rugi materil/immateriil terhadap pelaku tindak bullying. Tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam melakukan penyuluhan edukasi kepada peserta didik SMK yang tergolong remaja khususnya di SMK Sultan Agung Batam tentang pemahaman terhadap bullying dan hate speech mengenai dampak pencegahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan. Metode pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam beberapa tahapan, mulai dari tahap persiapan, tahap perancangan, tahap pelaksanaan, tahap penerapan, hingga tahap penilaian dan pelaporan hasil. Rekomendasi kegiatan PKM berikutnya adalah melakukan pengajaran dan seminar untuk masyarakat terutama anak bangsa sejak dini mengenai pengunaan internet.