Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
DOI:
https://doi.org/10.37253/nacospro.v4i1.6956Keywords:
Intellectual Property Rights, counseling, SMA Kartini Batam, SEPORAAbstract
SMA Kartini Batam merupakan salah satu satuan pendidikan ternama dan tertua di kota Batam yang didirikan pada tahun 1983, akan tetapi Topik “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual†masih belum familiar bagi siswa-siswa SMA Kartini Batam. Alasan mengapa hal tersebut bisa terjadi dikarenakan topik kekayaan intelektual tidak masuk ke dalam kurikulum sekolah. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah penyuluhan dan memberikan kuesioner kepada siswa-siswi SMA Kartini Batam dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual yang akan bermanfaat dalam dunia pendidikan dan juga dunia kerja karena topik ini sangatlah penting agar siswa-siswi mengatahui apa akibat jika melanggarnya. Dengan menggunakan teknik analisis kualitatif untuk menganalisis data yang diperoleh, hasil dari penelitian yang dilakukan setelah melakukan kegiatan ini adalah siswa-siswi SMA Kartini Batam rata-rata telah memahami materi Hak Kekayaan Intelektual. Dengan pelaksanaan SEPORA (Society Empowerment Program) ini, siswa-siswi SMA Kartini Batam diharapkan dapat menggunakan materi kekayaan intelektual ini dengan baik.