Sosialisasi Mengenai Kesadaran Hukum SMA Santo Yusup Karimun

Main Article Content

Immanuel Zai
Dhita Hafizha Asri
Vitty Novita
Eriva Riesquita
Angelica Vivian Christy
Shelly Elida
Rina Rina

Abstract

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Terdapat faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yaitu: pengetahuan seseorang terhadap kesadaran hukum, pengakuan terhadap ketentuan hukum, penghargaan terhadap ketentuan hukum, pengakuan terhadap hukum, penataan terhadap ketentuan hukum. Masih banyak masyarakat yang melanggar hukum terutama pelajar. Dalam hal ini, membangun kesadaran hukum sejak dini sangat diperlukan dalam upaya pencegahan yang bisa dimulai dari lingkungan sekolah.(Suryaningsih, 2020) Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode kualitatif yaitu pengumpulan dan analisis data. Setelah itu kelompok penulis menerapkan metode pendidikan masyarakat dengan sosialisasi kepada mitra kelompok penulis agar lebih dekat dengan mitra sehingga bisa mengetahui kurangnya kesadaran terhadap hukum lalu lintas. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Hasil sosialisasi ini menunjukkan masih banyak siswa/i yang tidak menaati peraturan lalu lintas dengan tidak memakai helm dan lain sebagainya, serta kurangnya akan edukasi kesadaran hukum lalu lintas di lingkungan sekolah. Dengan demikian mereka bisa mendapatkan wawasan baru terhadap hukum lalu lintas.(Hasibuan, 2014) Kelompok penulis berharap kegiatan ini terus dilaksanakan atau di tingkatkan lagi sehingga banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya hukum lalu lintas, dan dapat sama sama belajar untuk menciptakan gerakan yang positif dan mengedukasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles