Penguatan Pemahaman Hukum Serta Pendampingan Terhadap Remittance Dalam Pelaporan Pengguna Jasa Transfer Dana Di Kota Batam
DOI:
https://doi.org/10.37253/nacospro.v3i1.6062Keywords:
Pendampingan, Pengguna Jasa Transfer Dana, PpatkAbstract
PPATK menciptakan aplikasi pelaporan berbasis online yaitu Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT) melalui Surat Edaran Kepala PPATK No. 8/2016 dengan maksud agar dapat terlaksananya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Atas hasil observasi, pemahaman PT. Cahaya Mas Valasindo sebagai salah satu Penyelenggara Transfer Dana yang berizin dari Bank Indonesia dalam hal pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK dinilai kurang. Maka, diperlukan pendampingan terhadap PT. Cahaya Mas Valasindo dalam memenuhi kewajibannya sebagai Penyelenggara Transfer Dana berupa pelaporan identitas pengguna jasa transfer dana melalui SIPESAT. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan menjadi tahapan yaitu persiapan/pra pelaksanaan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan evaluasi. Keberhasilan kegiatan ini adalah peningkatan serta menguatnya pemahaman PT. Cahaya Mas Valasindo dalam pelaksanaan pelaporan kepada PPATK serta terlaksanannya pelaporan identitas pengguna jasa transfer dana kepada PPATK untuk memenuhi kewajibannya dan terhindari dari sanksi yang berlaku.