Pengenalan Sistem Informasi Integrasi Terhadap Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Kepada Panti Asuhan Cahaya Kasih
DOI:
https://doi.org/10.37253/nacospro.v3i1.5990Keywords:
Panti Asuhan, Sosialisasi, Sistem Informasi Integrasi, Undang-Undang Informasi, Transaksi ElektronikAbstract
Panti Asuhan Cahaya Kasih merupakan salah satu panti asuhan yang terletak di Kota Batam. Panti asuhan ini telah berdiri sekitar 8 tahun, tetapi masih mengalami permasalahan dalam bidang ekonomi. Permasalahan ini semakin susah untuk diselesaikan dikarenakan kondisi pandemi yang tidak menguntungkan terutama bagi pihak panti asuhan yang hanya bergantung pada simpatisan. Oleh karena itu dibutuhkannya suatu pendekatan untuk memecahkan masalah yang dihadapi melalui pelaksanaan program pengabdian SEPORA. Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif dimana penelitian bersifat deskriptif dan mengacu pada kegiatan analasis. Penulis memutuskan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai kemampuan Sistem Informasi Integrasi dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai sarana penyelesaian masalah mitra. Penulis memperoleh hasil pelaksanaan yang dapat dilihat dari mitra yang menggunakan modul penulis sebagai salah satu kegiatan belajar mengajar di panti tersebut. Melalui penulisan artikel ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam membantu kegiatan PkM di masa depan