Penguatan Pemahaman Hukum Pelajar Smas Ananda Batam Tentang Fintech P2p Lending Ilegal

Main Article Content

Hari Sutra Disemadi
Calvin Calvin
Aini Rahmadani
Efin Efin
Indra Afgha Anjani
Metta Noviani
Muna Ulya

Abstract

Fintech (financial technology) adalah inovasi di bidang jasa keuangan yang sedang tren di indonesia. Fintech memberikan pengaruh kepada masyarakat secara luas dengan memberikan akses terhadap produk keuangan sehingga transaksi menjadi lebih praktis dan efektif. Fintech terdapat banyak jenis tetapi pada PkM ini akan membahas tentang Fintech P2P Lending Ilegal. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini untuk memberikan pemahaman tentang bahaya yang dapat ditimbulkan akibat Fintech P2P Lending Ilegal, memberikan beberapa contoh aplikasi Fintech P2P Lending Ilegal kepada siswa-siswi SMAS Ananda Batam, jeratan Hukum bagi oknum Fintech P2P Lending Ilegal. Metode kegiatan penyuluhan dimana terdapat sosialisasi, kuis berhadiah, dan evaluasi. Hasil kegiatan adalah siswa-siswi SMAS Ananda Batam bisa mengerti tentang kemajuan teknologi termasuk teknologi transaksi keuangan siswa-siswi SMAS Ananda Batam dapat menggunakan teknologi tersebut secara bijak dan tidak terjebak kedalam Fintech P2P Lending Ilegal, sehingga kehadiran teknologi ini dapat memberikan manfaat yang besar dan terhindar dari resiko yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles