MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK BEKERJA SAMA DENGAN POLDA KEPULAUAN RIAU
DOI:
https://doi.org/10.37253/madani.v2i1.7443Keywords:
Kesadaran Hukum, Kekerasan Seksual, Perempuan dan AnakAbstract
Penegakan HAM telah berkembang pesat pada abad ke-21 ini, namun dalam perjalanannya masih menyisakan banyak perbedaan hak antara laki-laki dengan perempuan. Stigma seksualitas perempuan yang masih kuat berakar dalam budaya masyarakat global pada akhirnya menghalangi perempuan dalam mengakses hak-haknya. Terlebih lagi ketika masyarakat maupun aparat penegak hukum menempatkan perempuan sebagai korban kejahatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait kesadaran hukum tindak pidana kekerasan seksual kepada perempuan dan anak di Kampung Pasir Merah, Kota Batam, dalam rangka pencegahan dan perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan mengingat bahwa darurat kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak di Indonesia masih tinggi, namun terkadang korban kekerasan seksual tidak ingin melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak yang berwajib dan memilih untuk diam, terlebih lagi dikucilkan oleh masyarakat sekitar tempat tinggal sehingga hal tersebut menambah trauma yang dialami oleh para korban. Pelaksanaan pengabdian ini juga dibarengi dengan penyerahan bantuan berupa bahan pokok makanan dan pemeriksaan kesehatan secara gratis. Melalui pelaksanaan kegiatan pengabdian ini, dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum masyarakat terutama yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual masih rendah, khususnya perempuan dan anak yang rentan tertimpa kekerasan seksual. Sebagian besar kekerasan seksual masih dilakukan oleh keluarga terdekat sehingga hal tersebut masih menjadi pemakluman dan faktor pemicu tindak pidana kekerasan seksual.