Penyuluhan Hukum Pelindungan Konsumen dari Produk UMKM Tanpa Merek Terdaftar dan Bahaya Pelanggaran Merek
DOI:
https://doi.org/10.37253/madani.v4i4.12568Keywords:
Pelindungan Merek, Pelindungan Konsumen, UMKM, Penyuluhan Hukum, Pendaftaran MerekAbstract
Rendahnya kesadaran pelaku UMKM terhadap pendaftaran merek menimbulkan risiko peniruan, penyalahgunaan identitas usaha, serta kerugian bagi konsumen. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman PT Viaa Computer Networks mengenai fungsi merek, prinsip first to file, risiko penggunaan merek tidak terdaftar, dan prosedur pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pelaksanaan kegiatan menggunakan metode penyuluhan hukum secara tatap muka melalui tahapan persiapan, observasi dan wawancara, penyampaian materi interaktif, diskusi, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman mitra mengenai pelindungan hukum atas nama dan logo usaha. Penyuluhan juga mendorong perubahan pandangan mitra terhadap pendaftaran merek serta kesiapan untuk mengambil langkah nyata dalam memperoleh pelindungan hukum dan memperkuat keberlanjutan usaha.




.png)


