Pendaftaran Permohonan Perpanjangan Alokasi Lahan Melalui Land Management System Di Notaris/Ppat Agny Yuanita Magdalena Tambunan, S.H., Kota Batam

Authors

  • Oshin Maretha Napitupulu Universitas Internasional Batam

Keywords:

Perpanjangan Alokasi Lahan, LMS/Land Management Sistem (Sistem Pengelolaan Lahan)

Abstract

Sistem permohonan dalam bidang lahan di Kota Batam semakin berkembang sehingga saat ini segala permohonan diajukan secara online. Dengan adanya sistem yang berbasis online membuat segala permohonan yang diajukan oleh perorangan hingga badan jadi lebih mudah. Adapun sistem yang berbasis online ini disebut LMS/Land Management Syistem (Sistem Pengelolaan Lahan). Banyak permohonan yang dapat diajukan pada system ini, mulai dari pelayanan dokumen pengganti, pelayanan pecah penetapan lokasi pendaftaran peralihan HAT, pelayanan perpanjangan HAT, pelayanan gabung penetapan lokasi, pelayanan penerbitan SKEP dan PPL baru, pemberitahuan hak tanggungan, pelayanan balik nama PL, serta pelayanan penerbitan SKEP dan PPL perubahan. Proses yang digunakan pada sistem LMS ini dilator belakangi oleh Peraturan Kepala BP Batam Nomor 3 tahun 2020, yang mulai berjalan sejak bulan Maret 2020 hingga saat ini. Khususnya pada permohonan perpanjangan alokasi lahan, banyak yang merasa keberatan dikarenakan pemberlakuan denda dimulai enam bulan sebelum masa waktu berakhir. Sehingga banyak pemohon yang mengajukan permohonan merasa diberatkan dengan tagihan denda yang hampir sama besar dengan biaya faktur yang harus dibayar nantinya. Mengenai permasalahan ini perwakilan dari Notaris dan PPAT telah melalukan pertemuan dengan pihak BP Batam guna membahas masalah denda yang dikenakan tersebut

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-04-08