Pendampingan Pendaftaran Merek Dagang Gold Hill Di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Authors

  • Indra Indra Universitas Internasional Batam
  • Putri Andini Universitas Internasional Batam

Keywords:

Merek, Pendaftaran, Tanda Pembeda, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tanda Terima Permohonan

Abstract

Merek merupakan sebuah tanda pembeda dari suatu barang dan/atau jasa dan juga merupakan identitas dari sebuah barang dan/atau jasa. Diperlukan tanda pembeda yang cukup agar Merek dapat didaftarkan untuk memperoleh hak atas Merek. Hak atas Merek diperoleh dengan dilakukan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Proses pendaftaran dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dilakukan pendaftaran atas suatu Merek bertujuan agar Merek mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Perlindungan yang diberikan oleh negara adalah Merek tersebut tidak dapat digunakan oleh pihak lain tanpa izin dari pemilik Merek. Dengan memiliki sertifikat hak atas Merek, maka pemohon pendaftaran Merek merupakan pemilik sah dari Merek barang dan/atau jasa tersebut. Sertifikat hak atas Merek juga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah di pengadilan. Gold Hill adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha produksi barang kebutuhan seperti kantong plastik, sedotan, dan tali rafia. Namun Merek dagang tersebut belum dilakukan pendaftaran. Sehingga dalam hal ini penulis bertujuan untuk membantu melakukan pendaftaran untuk menghindari sengketa terkait merek dikemudian hari. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris atau sosiologis, dengan data primer berupa observasi atau wawancara secara langsung, didukung dengan data sekunder berupa studi keperpustakaan. Hasil dari proses pendaftaran Merek Gold Hill adalah dengan mendapatkan tanda terima permohonan pendaftaran Merek dagang.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-04-08