Pendampingan Perjanjian Sewa Menyewa Antara Pt. Prioritas Solution Dengan Notaris Bambang Muchsinanto S.H., M.Kn. Di Kota Batam
Keywords:
Perjanjian Sewa-Menyewa, Draft Surat PerjanjianAbstract
Notaris adalah sebuah profesi untuk seorang pejabat umum yang memiliki wewenang dalam membuat akta otentik perihal seluruh perjanjian, perbuatan dan juga penetapan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Undang Undang Jabatan Notaris.Tiap Notaris tentu memerlukan perlengkapan buat menunjang serta mempercepat pengerjaan berkas dengan metode menggandakan sesuatu dokumen dari klien tersebut.Perihal ini karena harga buat membeli perlengkapan tersebut tidak murah serta relatif mahal, hingga dari hambatan tersebut, Notaris melaksanakan sewa menyewa perlengkapan mesin fotokopi. Perusahan mesin fotokopi ialah badan hukum yang berupa Perseroan Terbatas. Dikala melaksanakan kesepakatan sewa menyewa mesin fotokopi antara Notaris dengan Industri tidak membuat surat perjanjian, melainkan hanya membuat perjanjian secara lisan saja. Apabila ditinjau dari segi hukum perihal tersebut cocok dengan Undang Undang yang berlaku.Menimpa pembuatan perjanjian sewa menyewa secara lisan hendak menimbulkan sulitnya penyelesaian sengketa bila terjalin hal hal yang tidak di idamkan, misalnya salah satu pihak melaksanakan wanprestasi ataupun tidak melaksanakan kewajibannya dengan sebagaimana mestinya. Penulis tertarik mengimplementasikan dalam wujud pembuatan draft surat perjanjian secara tertulis.