Pendampingan Perancangan Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pada Kantor Hukum/Law Office Andris & Partners

Authors

  • Rostika Jiantari Universitas Internasional Batam

Keywords:

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Standar Operasional Prosedur, Hubungan Kerja

Abstract

Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada Kantor Hukum/Law Office Andris & Partners bermaksud untuk melakukan kegiatan pengamatan serta pencarian solusi terhadap permasalahan yang dihadapi sehingga penulis dapat berkontribusi dalam menunjang kegiatan usaha Kantor Hukum A & P. Permasalahan yang cukup kasatmata pada Kantor Hukum A & P ialah kesulitan dalam menjelaskan alur prosedur penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) kepada klien mengingat kompleksitas prosedur penyelesaian PHI yang akan sulit dipahami oleh masyarakat awam. Oleh karena itu, tujuan utama kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini ialah untuk melakukan perancangan Standar Operasional Prosedur guna menjelaskan alur penyelesaian PHI secara sistematis yang akan diterapkan pada Kantor Hukum A & P sehingga Advokat pada Kantor Hukum A & P dapat dengan mudah menjelaskan prosedur penyelesaian PHI cukup menggunakan SOP yang dirancang penulis. Metode penelitian hukum yang digunakan pada laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini ialah penelitian hukum empiris (Emprical Law Research). Penelitian hukum empiris mengacu pada pengumpulan data melalui pengamatan dan wawancara sehingga dapat menyaksikan implementasi ketentuan hukum secara nyata. Oleh karena itu, penelitian hukum empiris merupakan metode penelitian yang paling sesuai untuk diterapkan dalam laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yang mana perancangan SOP yang dilakukan penulis, disusun secara teknis sesuai dengan ketentuan hukum positif Indonesia, terutama pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Output atau luaran proyek memberikan arahan terhadap penyelesaian PHI secara terstruktur, dimulai dengan penyelesaian PHI melalui perundingan bipartit, perundingan tripartit, hingga penyelesaian PHI melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bersamaan dengan peraturan perundangan-undangan lain yang berkaitan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-04-08