Pendampingan Tata Cara Pengaduan Mengenai Dugaan Tindak Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Hidup Di Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam

Authors

  • Rosmilianti Rosmilianti Universitas Internasional Batam

Keywords:

Tata cara, pengaduan, kerusakan dan pencemaran, lingkungan hidup

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengetahui dan membuat stand banner mengenai syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk melakukan pengaduan mengenai dugaan tindak erusakan dan pencemaran lingkungan hidup di Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

Metode pelaksanaan dalam pengabdian kepada masyarakat dibagi menjadi 3 tahapan. Pada tahapan awal adalah melakukan persiapan pengabdian kepada masyarakat ke instansi terkait. Pada tahapan selanjutnya akan dilakukan observasi dan identifikasi pokok permasalahan dan melakukan pengumpulan data yang akan dianalisis di Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Penulis membuat rancangan luaran proyek berdasarkan praktek dan kondisi tempat kerja praktek. Pada tahapan akhir, Penulis akan membuat suatu laporan pengabdian kepada masyarakat. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini menunjukkan bahwa Tata Cara Pengaduan Mengenai Dugaan Tindak Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup Di Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam telah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan. Luaran proyek yang Penulis buat merupakan tahapan yang berlangsung di lokasi pengabdian kepada masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-04-08