Pendampingan Prosedur Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual-Beli Di Badan Pertanahan Nasional Melalui Kantor Notaris & Ppat Yusuf Gutomo,Sh.,M.Kn

Authors

  • Florianus Yudhi Priyo Amboro Universitas Internasional Batam
  • Elviani Elviani Universitas Internasional Batam

Keywords:

Prosedur, Balik Nama Sertipikat, Badan Pertanahan Nasional, PPAT, Notaris

Abstract

Laporan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengetahui dan membuat bagan alur tentang prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah hasil jual-beli di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Notaris & PPAT Yusuf Gutomo, SH.,M.Kn. Kantor Notaris & PPAT Yusuf Gutomo, SH.,M.Kn terletak di Kota Tanjungpinang yang menyediakan berbagai jasa pembuatan akta, salah satunya adalah pengurusan balik nama sertipikat di Badan Pertanahan Nasional. Namun pada kantor tersebut belum memiliki suatu bagan alur yang mengatur secara rinci megenai proses pengurusan tersebut. Sehingga Penulis dalam hal ini ingin membantu merancang atau menyusun sebuah prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah hasil jual beli di Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan Pegabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dalam periode 1 Mei 2020 - 31 Juli 2020. Metode penelitian dalam laporan kegiatan pengabdian kepada masyarat ini adalah penelitian normatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Tahap-tahap pelaksanaan dalam penelitian ini terbagi atas 3 tahapan yaitu tahap persiapan, tahap pelaksaan serta tahap penilaian dan pelaporan. Diawali dengan observasi dan mengidentifikasi permasalahan kemudian pengumpulan data, menganalisis serta mengimplementasikan proyek berupa flowchart tentang pengurusan balik nama sertipkat tanah hasl jual beli di Badan Pertanahan Nasional. Tahap yang harus ditempuh dalam pengurusan balik nama sertipikat tanah yaitu, para pihak mendatangi kantor PPAT untuk membuat AJB, kemudian mempersiapkan dokumen yag diperlukan untuk pengajuan permohonan balik nama sertipikat ke BPN, selanjutnya tahap penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan oleh BPN. Jika dokumen telah lengkap maka akan lanjut ketahap pembayaran biaya pendaftaran. Setelah itu BPN akan melaksanakan pecatatan dan penerbitan sertipikat tanah dalam jangka wakta 5 (lima) hari kerja.

Downloads

Published

2021-04-08