Pendampingan Perancangan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Di Toko Shine Lite Batam

Authors

  • Winsherly Tan Universitas Internasional Batam
  • Vera Nengsih Universitas Internasional Batam

Keywords:

Perjanjian, Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Abstract

Toko Shine Lite yang berlokasi di Komplek Penuin Centre Blok Z Nomor 1-3, Lubuk Baja, Kota Batam menjadi tempat dilaksanakannya kerja praktek penulis. Toko Shine Lite adalah sebuah perusahaan perorangan yang bergerak dalam ritel lampu. Lampu yang dijual oleh Toko Shine Lite sendiri bermacam-macam, mulai dari lampu hias, lampu pakai dan lampu jalan. Dalam menjalankan usahanya, Toko Shine Lite tidak hanya menjual lampu, namun juga memberikan jasa pemasangan lampu terhadap konsumen yang membeli lampu dari tokonya. Berjalannya usaha Toko Shine Lite juga diiringi dengan kerjasama pekerja. Namun, selama usaha berlangsung, hubungan kerja yang terbentuk antara perusahaan dan pekerja hanya dinyatakan secara lisan melalui kesepakatan para pihak. Kerja praktek ini bertujuan untuk mengisi sebuah kekosongan hukum berupa penerapan perjanjian kerja secara tertulis. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud, penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris pada penelitian ini. Hal ini sesuai dengan luaran penulis berupa perjanjian kerja yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan. Tentunya, perjanjian kerja juga disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun pelaksanaan kerja praktek yang berdurasi kurang lebih tiga bulan ini berpedoman pada ketentuan hukum pada bidangnya, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dengan adanya sebuah perjanjian kerja yang sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundangan, maka akan terjamin suatu kepastian hukum antarpihak yang bersangkutan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-04-08