Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi (Studi Perbandingan Hukum Indonesia dan Norwegia)

Authors

  • Florianus Yudhi Priyo Amboro Universitas Internasional Batam
  • Viona Puspita Universitas Internasional Batam

Keywords:

Perbandingan Hukum, Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Indonesia, Norwegia

Abstract

Perlindungan hukum merupakan salah satu kewajiban atau tanggung jawab negara termasuk perlindungan hukum atas data pribadi. Perlindungan hukum atas data pribadi dimaksudkan untuk menjamin hak-hak seorang individu agar hak atas privasinya tidak dilanggar. Tetapi dalam prakteknya sangat banyak terjadi pelanggaran hak atas privasi. Berbeda dengan Indonesia, Norwegia memiliki peraturan khusus yang mengatur mengenai perlindungan hukum atas data pribadi. Maka penelitian ini akan memaparkan persamaan dan perbedaan perlindungan hukum atas data pribadi di Negara Indonesia dan Norwegia. Metodologi penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode perbandingan hukum. Sehingga jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier kemudian data-data yang diperoleh diuraikan dengan metode kualitatif-deskriptif.  Persamaan dan perbedaan dalam perlindungan hukum atas data pribadi di Indonesia dan Norwegia, antara lain mengenai prinsip perlindungan data pribadi, Hak-hak pemilik data, sanksi, pihak yang bertanggung jawab, data pribadi spesifik, keamanan, pemberitahuan penerobosan, profiling, pengawas dan transfer data. Aturan hukum perlindungan data pribadi di Norwegia yang dapat diadaptasi oleh Indonesia berupa prinsip dalam perlindungan data pribadi, peraturan transfer data pribadi lintas negara, ketentuan sanksi, ganti rugi dan pertanggungjawaban, otoritas pengawas yang independen.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-03-29