Tınjauan Yurıdıs Tındak Pıdana Penıpuan Investası Terhadap Nasabah Investor Yang Dılakukan Oleh Korporası (Studi Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 528/Pid.B/2015/PN.Btm)
Keywords:
Pidana, Penipuan, KorporasiAbstract
Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisa bagaimanakah pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh korporasi dan bagaimana penerapan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 528/Pid.B/2015/PN.Btm. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan PERMA Nomor 13 tahun 2016 terdapat beberapa aturan yang mengatur mengenai pertanggungjawaban tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh korporasi dan pengurus dengan memberikan denda, apabila tidak dapat membayarkan denda yang telah ditetapkan oleh pengadilan maka asset yang dimiliki akan disita serta kurungan penjara. Dengan terpenuhinya unsur-unsur yang ada, maka penerapkan hukum terkait peraturan tindak pidana yaitu menggunakan pasal 378 KUHP