Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Perlindungan Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Revolusi IndustriAbstract
Hak cipta merupakan hak yang diberikan kepada orang yang menciptakan suatu karya yang menandakan bahwa ciptaan tersebut resmi menjadi kepemilikannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peluang dan tantangan perlindungan hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menunjukan, revolusi industri 4.0 saat ini berpengaruh terhadap hak cipta yang tidak hanya menimbulkan peluang namun juga menimbulkan tantangan. Revolusi industri ini memberikan tantangan dalam perlindungan hukum terkait hak cipta seseorang, karena akan banyak orang tidak bertanggungjawab dapat dengan mudah meniru atau menggunakan hak cipta seseorang tanpa izin. Namun, teknologi yang semakin canggih juga memberikan peluang bagi pencipta untuk dapat meningkatkan kreatiftasnya