Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Merek Di Indonesıa
Keywords:
Pandemi COVID-19, Pelayanan Publik, EfektivitasAbstract
Pelanggaran terhadap merek sering terjadi di tengah masyarakat, hal ini juga menjadi penyebab timbulnya korban akibat penggunaan merek tiruan. Kerugian tidak hanya akan dialami oleh konsumen melainkan juga produsen sebagai pemegang hak merek akan merasa sangat dirugikan atas kejahatan pelanggaran merk. Dalam tulisan ini penulis bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan merek dagang di Indonesia, bentuk pelanggaran merek dagang dan faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penegakan merek. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan bersumberkan dari data-data primer yaitu UU tentang Merek, dan data-data sekunder lainnya termasuk buku yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual khususnya merek, artikel, jurnal dan lain sebagainya yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan ini. Pengaturan tentang pelanggaran terhadap merek sangat amat penting untuk ditegakkan di dunia perdagangan sebagai upaya yang diharapkan dapat efektif mencegah atau bahkan menghapuskan pelanggaran lainnya terhadap merek