Kebijakan Kedudukan Staf Khusus Dalam Kegiatan Administrasi Pemerintahan di Indonesia

Authors

  • Putri Wanda Nisyah Bela Universitas Indonesia
  • Anna Erliyana Chandra Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37253/jjr.v22i2.1496

Keywords:

Staf Khusus, Organisasi Pemerintahan

Abstract

Staf khusus merupakan jabatan tambahan yang ada di Kementerian dan kepresiden yang ada untuk mendukung kelancaran tugas Presiden dan Menteri. Sejak pengangkatan staf khusus milenial presiden, jabatan staf khusus yang telah ada sebelumnya, menjadi perhatian publik. Selain karena umur yang masih muda, staf khusus presiden menjadi perhatian karena latar belakangnya yang menjadi pendiri ataupun CEO perusahaan swasta. Hal tersebut memunculkan adanya dugaan konflik kepentingan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis dan sumber data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan antara Staf Khusus dengan jabatan tambahan lain. Hasil penelitian untuk mengetahui tugas dan fungsinya Staf Khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan serta akan menunjukkan kedudukan Staf Khusus struktur organisasi pemerintahan dan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Putri Wanda Nisyah Bela, Universitas Indonesia

Staf khusus merupakan jabatan tambahan yang ada di Kementerian dan kepresiden yang ada untuk mendukung kelancaran tugas Presiden dan Menteri. Sejak pengangkatan staf khusus milenial presiden, jabatan staf khusus yang telah ada sebelumnya, menjadi perhatian publik. Selain karena umur yang masih muda, staf khusus presiden menjadi perhatian karena latar belakangnya yang menjadi pendiri ataupun CEO perusahaan swasta. Hal tersebut memunculkan adanya dugaan konflik kepentingan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis dan sumber data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan antara Staf Khusus dengan jabatan tambahan lain. Hasil penelitian untuk mengetahui tugas dan fungsinya Staf Khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan serta akan menunjukkan kedudukan Staf Khusus struktur organisasi pemerintahan dan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

References

Abdullah, R. (1986). Hukum Kepegawaian, Jakarta : Rajawali Pres.
Arifin, Z., & Irsan, I. (2019). Korupsi Perizinan Dalam Perjalanan Otonomi Daerah Di Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 887-896.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Cetakan Pertama, Jakarta : Gramedia.
Christia, A. M., & Ispriyarso, B. (2019). Desentralisasi Fiskal Dan Otonomi Daerah Di Indonesia. Law Reform, 15(1), 149-163.
Hasrul, M. (2019). Kedudukan dan Tugas Staf Ahli dalam Struktur Pemerintah Daerah. Amanna Gappa, 27(1), 23-28.
Hidayatullah, S., Waris, A., & Devianti, R. C. (2018). Perilaku generasi milenial dalam menggunakan aplikasi Go-food. Jurnal Manajemen dan kewirausahaan, 6(2), 240-249.
Ihsanudin. (2019a). Yang Spesial untuk 7 Staf Khusus Milenial Jokowi, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/22/06000701/yang-spesial-untuk-7-staf-khusus-milenial-jokowi?page=all#page4, Diakses 9 Juni 2020.
Ihsanudin. (2019b). Ini Daftar Lengkap 13 Staf Khusus Milenial Jokowi, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/21/18460151/ini-daftar-lengkap-13-staf-khusus-presiden-jokowi?page=2, Diakses 9 Juni 2020.
Indrati, M.F. (2007). Ilmu Perundang-Undangan 1, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta : Kanisius.
Junus, B. M. (1980). Interaksi Hukum Administrasi Negara, Bandung : Alumni.
KBBI. (2020). KBBI Daring, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/rekomendasi, Diakses 9 Juni 2020.
Manao, D. F. (2018). Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang Oleh Aparatur Pemerintah Dari Segi Hukum Administrasi Dihubungkan Dengan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 2(1), 1-23.
Muhlizi, A. F. (2012). Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 93-111.
Nugraha, S. (2005). Hukum Administrasi Negara, Depok : Badan Penerbit FH UI.
Situmorang, V. (1988). Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Bina Aksara.
Sukowati, P. (2009). Hukum administrasi negara dalam konteks pemerintahaan di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi & Bisnis, 7, 25-34.

Downloads

Published

2020-12-18

Issue

Section

Articles